Persyaratan PPDB SMK :
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Telah dinyatakan lulus dari Pendidikan SMP/MTs dan sederajat;
- Memiliki nilai raport minimal 5 semester;
- Didaftarkan oleh Calon Peserta Didik. Untuk jenjang SMK jalur Afirmasi, Mutasi, dan Reguler;
- Mengupload dokumen melalui aplikasi yang ditentukan :
- Kartu Keluarga;
- Kartu KIP, KKS, SKTM (khusus jalur afirmasi)
- Surat Keterangan Prestasi Akademik Ranking 1- 5 Juara Umum Kelas Pararel dari Sekolah Asal (khusus jalur prestasi)
- Piagam prestasi Akademik/Nonakademik (khusus jalur prestasi/reguler)
- Surat Pindah Tugas Orang Tua (Jalur Mutasi)
- Menyerahkan bukti pendaftaran, pernyataan dan berkas lainnya ke sekolah pada waktu daftar ulang (legalisir dan asli)
- Tambahan : Fotokopi Sertifikat Vaksin Covid ( diserahkan ke sekolah )
LINK PENDAFTARAN PPDB TAHUN AJARAN 2022 /2023